PERATURAN DESA CURAH COTTOK
NOMOR
TAHUN 2017
TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA DAN PERANGKAT DESA CURAH COTTOK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESACURAH COTTOK,
Menimbang :a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Bupati Situbondo Nomor 9 Tahun 2017Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Dan Perangkat Desa, maka perlu mengatur tentangstruktur organisasi dan tata kerjaPemerintahDesaCurah Cottok;
b. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desaserta dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh desa, maka perlu dilakukan penyesuaian struktur organisasi Pemerintah desa yang telah ada; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka Struktur Organisasi dan Tata Kerja PemerintahDesaCurah Cottok, perlu ditetapkandengan Peraturan Desa.Klik Disini