PETUNJUK TEKHNIS PEMBENTUKAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TAHUN 2013
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Badan
Permusyawaratan Desa (BPD)
merupakan perwujudan
demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa
dan memiliki kedudukan
sejajar dengan pemerintah desa. Badan
Permusyawaratan Desa (BPD)
dapat dianggap sebagai “parlemennya” desa.
Berdasarkan Pasal 209
Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, BPD
berfungsi menetapkan
Peraturan Desa bersama
Kepala Desa, menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat
dan disamping itu
BPD mempunyai fungsi mengawasi pelaksanaan peraturan desa dalam rangka pemantapan pelaksanaan kinerja
pemerintah desa.
No comments:
Post a Comment
tinggalkan pesan demi berkualitasnya info yang di berikan