Wednesday, June 7, 2017

PETUNJUK TEKHNIS (JUKNIS) PEMBENTUKAN BPD


PETUNJUK TEKHNIS PEMBENTUKAN

 BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TAHUN 2013



 BAB I
PENDAHULUAN


A.      LATAR BELAKANG 

Badan  Permusyawaratan  Desa  (BPD)    merupakan  perwujudan  demokrasi  dalam penyelenggaraan  pemerintahan  desa  dan  memiliki  kedudukan  sejajar  dengan pemerintah  desa. Badan  Permusyawaratan Desa (BPD)  dapat  dianggap  sebagai “parlemennya”  desa.  Berdasarkan  Pasal  209  Undang-Undang  Nomor  32  Tahun 2004  Tentang  Pemerintahan  Daerah  sebagaimana  diubah  terakhir  dengan Undang-Undang Nomor 12  Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2004  tentang  Pemerintahan  Daerah,  BPD  berfungsi menetapkan  Peraturan  Desa  bersama  Kepala  Desa,  menampung  dan menyalurkan  aspirasi  masyarakat  dan  disamping  itu  BPD  mempunyai  fungsi mengawasi pelaksanaan  peraturan desa dalam rangka  pemantapan pelaksanaan kinerja pemerintah desa.

Pengaturan  pembentukan  Badan  Permusyawaratan  Desa  (BPD)  di  Kabupaten Situbondo  diatur  dalam  Peraturan  Daerah  Nomor  9  Tahun  2006  tentang Badan Permusyawaratan  Desa.  Dalam  peraturan  tersebut  diatur  antara  lain  Mekanisme Pembentukan BPD, Kedudukan, Fungsi Klik Disini

No comments:

Post a Comment

tinggalkan pesan demi berkualitasnya info yang di berikan