Tuesday, March 13, 2018

PEMBUATAN DOKUMEN KK,KTP,AKTA KELAHIRAN GERATIS !!!

PELAYANAN PUBLIK


Situbondo, 13 Maret 2018
Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kab.Situbondo terus melayani pembuatan KK,KTP, Akta kelahiran dan akta kematian di kantornya.

Juga pelayanan keliling sering di lakukan ke desa desa dengan harapan seluruh warga khususnya di daerah situbondo mempunyai dokumen kependudukan

Adapun persyaratan pembuatan dokumen kependudukan sebagai berikut
1. PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU KELUARGA
- KK sementara dari desa/kelurahan
- f.copy Surat Nikah (jika tidak Punya surat nikah buat surat ket. Nikah Sirrih dari desa)
- f.copy Ijazah seluruh anggota keluarga (jika tidak punya ijazah buat surat ket.tidak pernah sekolah dari desa)
- surat ket.kelahiran dari bidan (untuk menambah anggota keluarga baru lahir)

2. PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN
- surat permohonan (form.bisa di ambil di kantor disduk capil)
- f.copy Kartu keluarga
- f.copy KTP orang tua
- f.copy KTP 2 orang saksi
- f.copy surat nikah yang di legalisir KUA (Jika tidak punya buat surat ket.nikah sirrih di desa dan Buat SPTJM (form.bisa di ambil di disdukcapil) )

3. PERSYARATAN PEMBUATAN KTP
- f.copy KARTU KELUARGA
- Permohonan KP.1 dari desa (form.KTP)

Bagi masyarakat yang masih bingung dengan keterangan di atas silahkan datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Situbondo, langsung menghubungi Custumer Servis . (Ir/az)

No comments:

Post a Comment

tinggalkan pesan demi berkualitasnya info yang di berikan