Wednesday, March 14, 2018

PERANGKAT DESA WAJIB REGISTRASI JKN-KIS

KESEHATAN





Rabu, 14 Maret 2018 (Hotel Lotus Situbondo)
KEPALA DESA BESERTA PERANGKAT DESA WAJIB REGISTRASI JKN-KIS (BPJS KESEHATAN)

Sesuai dengan amanat UU Desa No.06 "Pasal 66 ayat 4 " selain penghasilan tetap sebagaimana di maksud pada ayat 1 kepala desa dan perangkat desa memperoleh jaminan kesehatan dan dapat memperoleh penerimaan lainnya yang sah"


Untuk itu wajib bagi pemerintah desa sesuai dengan PERBUB NO.53 TAHUN 2017 besaran angsuran 5%×gaji (sesuai UMK) 4 % di tanggung pemberi kerja dan 1% ditanggung penerima kerja ,

JKN Kelas 1 dengan gaji di atas Rp.4.000.000,-
JKN Kelas 2 dengan gaji UMK kab.situbondo Rp.1.616.000,-
JKN Kelas 3 dengan gaji di bawa Kisaran Rp.800.000,-

Orang tua dan mertua bisa di masukkan ke tanggungan kita dengan menambah iuran 1%

BPJS akan mengirimkan Email tagihan besaran iuran yang harus di bayar setiap Bulannya, jika kebetulan ADD belum Cair maka di talangi dulu. Klo tidak di talangi yachh kartu JKN nya tidak bisa di pakai 😊😊😊


Berkas kali ini harus di sampaikan paling akhir Tgl.25 Maret 2018 (ir/az)

No comments:

Post a Comment

tinggalkan pesan demi berkualitasnya info yang di berikan